Senin, 28 Juni 2010

Penegak hukum, atau motifator

Ya!, kali ini saya akan bercerita tentang pentingnya seorang lawyer yang memiliki multi talenta, dalam artian bukan cuma tau masalah hukum saja tapi juga tau akan hal-hal yanglain karena hal-hallain juga sangat menunjang mereka-mereka dalam provesi yang ditekuninya. contohnya ketika seseorang ingin menjadi seorang lawyer, ia harus mengerti bahasa inggris, karena ketika mereka akan melakukan atvokasi mungkin saja tidak hanya di indonesia tetapi kemungkinan besar mereka akan keluarnegeri. Seorang lawyer(pengacara) juga harus bisa ilmu-ilmu tentang emosional, spiritual, dan ilmu motifasilain, karena bagi saya yang saya tahu kadang-kadang seorang clien akan mudah jatuh apalagi clien tersebut memiliki modal yangtidak cukup dalam menjalani perkaranya karena kita tahu bahwa hukum yang adil adalah hukum yang betul-betul memenuhi kebutuhan yang membutuhkan seperti hakim yang sekarang ini keputusannya dapat ditukar dengan sesuatu yang sangat berharga, jadi kalau seorang yang berperkara tidak punya tuls untuk memenuhi hajat sang hakim, maka keadilan tidak akan ia dapatkan. Disinilah peran seorang motifator yang juga sebenarnya dapat dirangkap oleh seorang pengacara apalagi pengacara tersebut sudah memiliki kehidupan yang mapan ketika cliennya kalah di pengadilan negeri tingkat kabupaten maka ketika pengacara yang mendampinginya adalah seorang motifator harusnya dengan bijak mengatakan sabarpak, kalau mungkin bapak belum pernah ke Makassar, maka akan saya ajak bapak jalan-jalan ke makassar selain urusan keadilan, kita juga bakal keliling-keliling kota makassar, tapi saya tidak punya uang untuk itu, maka sang pengacara harusnya bilang pak! saya bukanlah seorang pengacara tapi saya adalah teman bapak yang cuma secara kebetulan ber provesi sebagai pengacara dan mendampingi bapak salakah kalau saya bantu bapak?. Ketika seorang clien kalah ditingkat banding, maka harusnya pengacara yang baik membantu meloloskan perkaranya ke tingkat kasasi di jakarta sambil mengatakan pak kalau bapak belum pernah ke jakarta mungkin lewat kasus ini bapak bisa kejakarta sang clien bilang yang biayai siapa? maka sang pengacara mengatakan sayalah yang biayai kitakan sudah temanan sejak kasus bapak saya tangani. Tapi setelah kasusnya kalah dan harusnya ditinjau ulang, maka sang lawyer harusnya bilang saya akan dampingi bapak terus jangan khawatir. Jadi ketika ada hal-hal seperti ini, maka pengacara selaku sosok yang mendampingi masyarakat akan mendapatkan tempat yanglayak dihati masyarakat dan akan selalu dicari-cari.

Tidak ada komentar: