Senin, 14 Juni 2010

Pandangan tentang kasus bibit candra

Sebenarnya, saya sangat merasa puyeng kalau dengar orang-orang bicara masalah hukum, karena saya sudah agak bosan liatnya. Sebenarnya ketika presiden SBY mengatakan bahwa kasus dua pimpinan KPK ini harusnya diselesaikan secara aut of kor atau diluar pengadilan. Hal inilah yang diinterpretasikan oleh jaksa agung Hendarman supanji dengan menerbitkan surat penghentian penyidikan. Tapi karena anggodo lagi-lagi berada diatas angin, maka saya tidak tahu apakah keberuntungan menimpa anggodo ataukah lagi-lagi ujian menimpa kedua pimpinan KPK yang sekarang ini sedang bertugas? tentu saja kita kembalikan kepada mine set kita selaku masyarakat. Baru saja sebelum saya membuat postingan ini saya baru saja membaca sebuah komentar dari seorang pengamat yang secara kebetulan adalah seorang dekan fakultas hukum di sebuah universitas di Semarang yang mengatakan bahwa kalau kasus kedua petinggi KPK ini maka akan menguntungkan keduanya. Tapi saya sangat kurang sepaham dengan pendapat pakar hukum dari semarang ini, karena kuatirnya saya bisa saja ketika hakim memutuskan keduanya bersalah karena dibawah kendali the best player of mafia of law maka akanlah terbangun sebuah opini di khalayak ramai yang mengatakan bahwa keduanya betul-betul bersalah dan sudah mencemarkan KPK, tapi saya hanya ingin agar kasus keduanya dikesampingkan saja atau dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah deponering. Karena kita melihat secara sosial telah banyak membantu kerja KPK.

Tidak ada komentar: