Kamis, 27 Mei 2010

kunjungan toor ke pengadilan negeri

Kamis 27-5-2010, tepatnya pada pukul 10 tepat saya dan teman-teman saya sekelas dibawah prakarsa Reski(ketua tingkat) berangkat dari kampus 1 uit menuju ke pengadilan negeri untuk mengikuti toor. Toor ini bukan tugas yang di instruksikan oleh dosen dari matakuliah tertentu, tapi melainkan insiatif dari anak-anak sekelas kami sendiri yang membuat inisiatif demikian untuk membuat kegiatan seperti ini dengan tentu saja untuk mencapai banyak tujuan seperti melihat praktek peradilan secara langsung di lapangan, selain itu kita juga dapat merasakan bagaimana susah yang dirasakan oleh para pencari keadilan entah itu oleh para advokat maupun oleh cliennya yang meng interpretasikan keadilan tersebut secara subjektif. Selain itu, inisiatif ini muncul dikarenakan oleh karena kesadaran kami yang mengatakan bahwa apa yang dosen berikan tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan artinya hanya sekian persen dan selebihnya dilakukan di luar dari ruang kuliah. Nah, saya akan melanjutkan cerita saya tentang petualangan saya di pengadilan negeri kota Makassar atau yang lebih dikenal dengan istilah the atventure of justis. Sesampai disana, saya dan teman-teman saya mengunjungi ruang sidang yang paling belakang yang menyidangkan perkara tindak pidana asusila yaitu perkosaan yang berjalan secara tertutup tapi dapat di saksikan dari luar. Selain itu, saya juga berkunjung ke ruang sidang yang ke 2 yang kapasitasnya sedikit lebih besar tapi didalam masih kosong disanalah saya diperlihatkan oleh reski sang ketua tingkat dimana tempat duduk seorang penasehat hukum, dimana tempat duduk jaksa penuntut umum, dimana tempat duduk hakim ketua, juru sumpah, saksi, dan para hakim lengkap dengan letak-letaknya Setelah itu sayapun berjalan ke ruang sidang utama di bagian paling depan pengadilan. Disana ruang sidangnya dalam keadaan tertutup. dan selama tertutup, saya dan teman-teman menunggu di luar, dan wal hasil saya sempat ngobrol-ngobrol dengan seorang pengacara(lowyer) tentang suka dan dukanya selama beliau kuliah di fakultas hukum universitas satria. Setelah itu ruang sidang paling depanpun terbuka dan kamipun masuk ke dalam dan sesampainya kami didalam sidang dibuka oleh hakim ketua dan kemudian di skors selama beberapa menit karena kuasa hukum dari pihak yang berperkara belum selesai merampungkan berkas perkara yang akan dibutuhkan hari itu. Setelah siap, hakimpun kembali mencabut skorsing sidang dan menanyakan kesiapan dari pihak yang berperkara, dan ternyata sidang ditunda sampai pada hari selasa dengan menghadirkan saksi ahli karena pihak yang berperkara adalah pihak dari sebuah instansi pelayaran saya agak lupa namanya dan saya takut menuliskannya disini nanti saya takut salah lagi, namun yang terpenting, saya akan tetap terus akan mengunjungi pengadilan, karena tidak menutup kemungkinan saya juga akan menjadi pihak yang akan mendampingi pihak-pihak yang berperkara di pengadilan dan inilah waktunya untuk belajar selama saya masih kuliah sesuai dengan jurusan saya. Kalau anak kebidanan, dan keperawatan, mengadakan praktek di rumah sakit, tentu anak hukum prakteknya di LBH, pengadilan dan kantor polisi. Sedangkan anak dihukum tempatnya di penjara.

Tidak ada komentar: