Jumat, 14 Mei 2010
Potret eksistensi perempuan dan hak-haknya
Perempuan adalah sosok yang dulu sangat jarang memperoleh kesempatan di ranah publik tetapi sudah tidak seperti pada zaman hindia belanda dimana posisi perempuan hanya diberi amanah untuk menjaga dapur, rumah, dan mengasuh serta mendidik anak-anak mereka. Bahkan pada masa itu, perempuan tidak luput dari kekerasan fisik dan kekerasan seksual. Perempuan sebenarnya memiliki kesamaan dengan laki-laki baik dari segi hak dan tentu dari segi intelegensi, pemikiran, dan dari segi lainnya. Memang, ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang tentu ditinjau secara kodrati seperti dari segi kelamin, dan dari segi karakter. Tapi dari segi karakter bukanlah perbedaan yang sangat fundamental, karena dari segi karakter perempuan juga memiliki karakter yang juga dimiliki oleh seorang laki-laki yaitu kuat. Tentu kekuatan yang dimiliki oleh seorang laki-laki sangatlah berbeda dengan kekuatan yang dimiliki oleh seorang perempuan semisal, ketika seorang laki-laki ditinggal oleh seorang istrinya, dan isteri tersebut tidak meng ikut sertakan anaknya, maka ia tidak akan sanggup untuk memberikan perhatian penuh. Sementara, ketika seorang perempuan, meskipun menjadi seorang singgel paren ia tetap mempunyai kemampuan untuk mengurusi buah hatinya sampai menyelesaikan study dan menikah. Itulah yang tidak dimiliki oleh mayoritas laki-laki. Ada posisi tertentu yang memang sudah menjadi posisi yang harus diduduki sesuai dengan kodratnya, dan tentu tidak luput dari tinjauan norma agama dari agama manapun termasuk agama yang penulis anut. Seperti didapur, mengasuh anak-anak, dan hal-hal yang dipersamakan semuanyadengan itu. Tapi mereka juga layak menduduki posisi tertentu dari segi sosial seperti memperoleh karier, dan memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi aktif di kanca politik dan aktivitas sosial. Mereka juga memperoleh hak untuk menjadi pemimpin tetapi dalam ranah tertentu seperti leaderr di sebuah departement, instansi, organisasi karena mereka memiliki kecakapan akan hal itu. Tetapi dalam ranah tertentu yang jika ditinjau dari segi agama tidak boleh seperti menjadi ketua mushallah dan imam shalat. Mengapa seorang perempuan tidak boleh menjadi ketua mushallah atau masjid?, karena ketika misalnya ada rapat maka mereka tidak boleh masuk dalam masjid tapi karena dengan tinjauan itu, mereka menyiasati dengan cara menggelar rapat di tempat lain. Hak sosial seperti yang telah penulis sebutkan diatas, mereka berhak raih karena mereka tentu memiliki skil dan provesionalisme serta kesungguhan dan komitmen yang di implementasikan dalam bentuk perhatian yang lebih terhadap apa-apa yang mereka kerjakan sehingga membuahkan hasil.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar