Kamis, 08 Juli 2010

Penyandangcacat dan bantuan langsungtunai

Oleh:Sujono Sa'id

Judul ini, berawal dari sebuah status yang ditulis oleh Ahmadmaulana agung salahseorang pekerjasosial yang pernah aktif dipertuni sekitar satutahun yanglalu. Dalam statusnya beliau mungkin menerima sebuah berita yangmengatakan bahwa parapenyandangcacat memperoleh BLT yang akhirnya menuai komentar dari para member yang secarakebetulan berteman dengan kanda Ahmadmaulana agung yang lebih akrab disapa Made. Ada yangberkomentar bahwa mereka juga butuh uang, adajuga yang berkomentar bahwa bersyukurlah menjadi penyandangcacat, tapi saya justeru ingin mengatakan bahwa pemberian BLT kepada parapenyandangcacat itu merupakan sebuah penghinaan. Bagi kami penyandangcacat, yangkami butuhkan adalah lapangankerja, pendidikan yang tidak hanya dapatdiperoleh di SLB, tapi juga dapatdiperoleh diberbagai satuan pendidikan sesuai dengan undang-undang no4 tahun 1997 pada pasal 6 ayat 3 tentang hak-hak para penyandangcacat. Sekarang ini, seandainya bukan para penyandangcacat yang sering aktif untuk bernyanyi, maka mereka belum tentu memperoleh sedikitpun ruang untuk melaksanakan hak-hak mereka sebagai warga negara untuk memperoleh kehidupan yanglayak sesuai dengan pembukaan UUD tahun 1945 yang mengatur bahwa setiap warganegara memperoleh hak untuk memperoleh penghidupan yang layak. Saya rasa lainlagi halnya apabila ketika mereka-mereka yang sudah tua atau sudah tidaklagi mampu untuk mencari nafkah sendiri, itu lain lagi ceritanya.
Hal itulah yang dikatakan oleh seorang komentator di facebook yang mengatakan bahwa sekali-kali dikasi pancing jangan dikasi ikan artinya sekali-kali dikasi skil bukan dikasi uang untuk membuat mereka malas untuk berusaha dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Sayakira, BLT hanyalah bentuk rasakasihan penentu kebijakan, sedangkan pemenyuhan hak adalah salahsatu bentuk kesadaran pemerintah akan hukum dan juga bentuk kesadaran pemerintah akan hak-hak yang menjadi kewajiban atas pemerintah.

Tidak ada komentar: